Senin, 05 Mei 2014

Makalah Sistem Pendidikan Nasional

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

MAKALAH
UNTUK MEMENUHI TUGAS MATAKULIAH
Pengantar Pendidikan
Yang dibinaoleh Bapak Ir.Drs.H.Syaad Patmanthara, M.pd
Oleh :
1.      Helen Kurniawati (120534400693)
2.      Anis Safitri (120534431379)


UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS TEKNIK
JURUSAN PENDIDIKAN TEKNIK ELEKTRO
Oktober 2012



KATA PENGANTAR

            Puja dan puji syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat, karunia dan izinnya, makalah yang berjudul “Sistem Pendidikan Nasional” dapat terselesaikan dengan baik.
            Dengan adanya makalah ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi yang membacanya berupa wawasan pendidikan yang komprehensif dan fungsional dalam pembelajaran sehari-hari.
            Dengan kerendahan hati, Tiada gading yang takretak, makalah ini masih jauh dari sempurna, untuk itu kritik dan saran yang membangun dari Bapak / Ibu dosen dan para pembaca sangat kami harapkan demi sempurnanya makalah ini.







Malang, 9 Oktober 2012


Penyusun



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.......................................................................................    i
DAFTAR ISI.....................................................................................................    ii
BAB I             PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang.....................................................................     1
B.     Topik Bahasan......................................................................    1
C.     Tujuan Penulisan...................................................................   2
D.    Manfaat Penulisan................................................................    2
BAB II                        PEMBAHASAN
A.    Pengertian Sistem Pendidikan Nasional...............................     3
B.     Dasar Sistem Pendidikan Nasional......................................      3
C.     Hirarki Tujuan Pendidikan Nasional dan Ciri-cirinya..........     5
D.    Sasaran, Azas dan Fungsi Sistem Pendidikan Nasional.......     6
E.     Kelembagaan Dan Jenis Program Pendidikan Nasional.......    7
F.      Realisasi Sistem Pendidikan Nasional dan Permasalahannya 10
BAB III          PENUTUP
                        A.  Kesimpulan...........................................................................    17
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................    iii



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
            Merupakan suatu tantangan besar bagi para pemikir, perencana, dan pelaksana pendidikan untuk merencanakan dan mengembangkan system pendidikan nasional yang relevan dengan tuntutan masyarakat yang sedang membangun. Tuntutan masyarakat akan pendidikan yang bermutu dan relevan telah mengisi pemberitaan dan pembicaraan di berbagai kalangan yang berkepentingan terhadap usaha peningkatan mutu dan relevensi pendidikan.
            Mencerdaskan kehidupan bangsa adalah salah satu dari misi berdirinnya NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Namun pada kenyataannya system pendidikan nasional belum terlaksana dengan baik sepenuhnya.Masih banyak anak-anak kurang mampu yang putus sekolah.Masih banyak sarana-sarana pendidikan yang tidak layak dan tidak diperbaiki.
Dalam tahapan pembangunan nasional yang sedang menyiapakan landasan yang kokoh bagi tahap tinggal landas peranan sumber daya manusia yang bermutu, tidak dapat dipungkiri, sangatlah strategis dan menentukan.Karena itu pembangunan sisitem pendidikan nasional perlu terus di arahkan kepada dapat dihasilkannya manusia yang bermutu, yaitu yang beriman dan taqwa, cerdas bertanggung jawab, disiplin, patriotic, serta memiliki keterampilan yang fungsional bagi pembangunan nasional.
B. Pokok Bahasan
1.      Pengertian Sistem Pendidikan Nasional
2.      Dasar Sistem Pendidikan Nasional
3.      Hirarki Tujuan Pendidikan Nasional dan Ciri-cirinya
4.      Sasaran, Azas dan Fungsi Sistem Pendidikan Nasional
5.      Kelembagaan Dan Jenis Program Pendidikan Nasional
6.      Realisasi Sistem Pendidikan Nasional dan Permasalahannya
C. Tujuan Penulisan
Makalah ini dimaksudkan untuk membahas tentang system pendidikan nasioanal yang ada di Negara IndonesiaSebagai contoh: Mengenai pengertian dan dasar system pendidikan nasional, tujuan fungsi, beserta azas-azas yang berkaitan dengan system pendidikan nasional.
D. Manfaat Penulisan
1.      Bagi dosen
Dapat dijadikan sebagai bahan reverensi dalam mengajar mata kuliah pengantar pendidikan.
2.      Bagi Mahasiswa
Bisa dijadikan sebagai bahan kajian belajar dalam rangka meningkatkan prestasi diri pada khususnya dan meningkatkan kualitas pendidikan pada umumnya.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Sistem Pendidikan Nasional
            Sistem Pendidikan Nasional adalah satu keseluruhan yang berpadu dari semua satuan dasn aktivitas pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional.Dalam hal ini, system pendidikan nasional tersebut merupakan suatu suprasistem, yaitu suatu system yang besar dan kompleks, yang didalamnya tercakup beberapa bagian yang juga merupakan sistem-sistem.
B.     Dasar Sistem Pendidikan Nasional
            Pancasila menjadi dasar sistem pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, seperti termaktub dalam pembukaan UUD 1945.Sebagai dasar Negara, pandangan hidup bangsa, pancasila merupakan pedoman yang menunjukkan arah, cita-cita, dan tujuan bangsa.
            Karena itu pancasila harus menjadi dasar semua kegiatan pendidikan di Indonesia.Pendidikan nasional juga mempunyai cita-cita membentuk manusia yang pancasilais, yaitu manusia yang menghayati dan mengamalkan pancasila dalam sikap, perbuatan dan tingkah laku, baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Landasan Pendidikan Nasional :
a.       Landasan Ideal (Pancasila)
Dalam UU pendidikan No.4 tahun 1950 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran sekolah pada Bab III pasal 4 tercantum bahwa landasan ideal pendidikan dan pengajaran ialah membentuk manusia yang susila yang cakap dan warga Negara yang demokaratis dan bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air.
b.      Landasan Konstitusional
Pendidikan nasional didasarkan atas landaan Konstitusional atua UUD 1945 pada Bab XIII pasal 31 yang berbunyi :
Ayat 1             : Tiap-tiap arga Negara berhak mendapatkan  pengajaran
Ayat 2 : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu system pengajaran nasional yang ditetapkan dengan undang-undang.
Dalam pembukaan UUD 1945 dapat dilihat pula bahwa pemerintah : Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
c.       Landasan Operasional
Landasan operasioal pendidikan nasional adalah Ketetapan MPR dan GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara).
GBHN  disebut landasan operasional karena memberikan garis-garis besar tentang kegiatan yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan pembangunan bangsa dan negara sesuai dengan cita-cita, seperti yang termaktub dalam Pancasila dan UUD 1945.
Berikut ini beberapa contoh Ketetapan MPR tentang GBHN sebagai landasan operasional pendidikan nasional dan tujuan pendidikan nasional :
1.      TAP MPR No.IV/MPR/1973
Tujuan pendidikan membentuk manusia-manusia pembangunan yang pancasila dan untuk membentuk manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohani, memiliki pemgetahuan keterampilan, dapat mengembangkan aktivitas dan tanggung jawab, dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi disertai budi pekerti yang luhur.
2.      TAP MPR No.IV/MPR/1978
Pendidikan nasioal berdasarkan pancasila dan bertujuan meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan, keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian, dan mempertebal semangat kebangsaan agar dapat menumbuhkan manusia-manu8sia yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab terhadap pembangunan bangsa.

3.      BAB II Pasal 4 UU RI No.2 Tahun 1989
Pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya.

C.    Hirarki Tujuan Pendidikan Nasional dan Ciri-cirinya
a.       Hirarki Tujuan Pendidikan Nasional
            Tujuan pendidikan dan pengajaran dapat dibedakan dan disusun menurut hirarki sebagai berikut :
1.      Tujuan umum pendidikan nasional Indonesia
Yaitu manusia yang berjiwa pancasila
2.      Tujuan Institusional
Yaitu tujuan pendidikan yang akan dicapai menurut jenis dan tingkatan sekolah atau lembaga pendidikan masing-masing, biasanya tercantum dalam kurikulum sekolah atau lembaga pendidikan yang harus dicapai setelah selesai belajar. Tujuan Institusional berbentuk Standar Kompetensi Lulusan.Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
3.      Tujuan Kurikuler
Yaitu tujuan kurikulum sekolah yang telah diperinci menurut bidang studi atau mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran.
4.      Tujuan Intruksional
      Yaitu tujuan pokok bahasan atau tujuan sub pokok bahasan yang diajarkan oleh guru. Tujuan Intruksional dibedakan menjadi dua macam yaitu tujuan intruksional umum (TIU) dan tujuan intruksional khusus (TIK).
·         Umumnya tujuan intruksional umum berada pada tiap-tiap pokok bahasan yang telah dirumuskan didalam kurikulum sekolah, khususnya didalam Garis-Garis Besar Program Pengajaran (GBPP)
·         Tujuan Intruksional khusus adalah tujuan pengajaran yang diharapakan dapat dicapai oleh siswa pada akhir tiap jam pelajaran, biasanya di buat oleh guru yang dimuatkan didalam satuan pelajaran (satpel)
b.      Ciri-ciri Pendidikan Nasional
Cara melaksanakan sistem pendidikan di Indonesia sudah tentu tidak terlepas dari tujuan pendidikan di Indonesia, sebab pendidikan Indonesia yang dimaksud di sini ialah pendidikan yang dilakukan di bumi Indonesia untuk kepentingan bangsa Indonesia.
Pengembangan pikiran sebagian besar dilakukan di sekolah-sekolah atau perguruan-perguruan tinggi melalui bidang studi yang mereka pelajari.Pikiran para siswa/mahasiswa diasah melalui pemecahan soal-soal, pemecahan berbagai masalah, menganalisis sesuatu serta menyimpulkannya.

D.  Sasaran, Azas, dan Fungsi Pendidikan Nasional
a.       Sasaran Pendidikan Nasional
Tiga sasaran pendidikan nasional yang ingin dicapai yaitu meningkatnya perluasan dan pemerataan pendidikan, meningkatnya mutu dan relevansi pendidikan, dan meningkatnya tata kepemerintahan, akuntabilitas dan pencitraan public.

Selain itu, terwujudnya peningkatan mutu pendidikan melalui penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat yang terukur, terarah dan berkelanjutan dalam pencapaian standar mutu pendidikan nasional secara bertahap juga menjadi sasaran dalam pendidikan nasional.

b.      Azas Pendidikan Nasional
Asas pendidikan merupakan sesuatu kebenaran yang menjadi dasar atau tumpuan berpikir, baik pada tahap perancangan maupun pelaksanaan pendidikan. Khusus di Indonesia, terdapat beberapa asas pendidikan yang memberi arah dalam merancang dan melaksanakan pendidikan itu. Diantara asas tersebut adalah Asas Tut Wuri Handayani, Asas Belajar Sepanjang Hayat, dan asas Kemandirian dalam belajar.
1.      Asas Tut Wuri Handayani
Sebagai asas pertama, Tut uri Handayani merupakan inti dari system Among perguruan. Asas yang dikumandangkan oleh Ki Hajar Dewantoro ini kemudian dikembangkan oleh Drs. R.M.P Sostrokartono denagn menambahkan dua semboyan lagi, yaitu Ing Ngarso Sung Sung Tulodo dan Ing Madyo Mangun Karso.
Kini ketiga semboyan tersebut telah menyatu menjadi satu kesatuan asas yaitu :
Ø  Jika di depan member contoh
Ø  Jika ditengah-tengah memberi dukungan dan semangat
Ø  Jika di belakang memberi dorongan
2.      Asas Belajar Sepanjang Hayat
Asas belajar sepanjang hayat (life long learning) merupakan sudut pandang dari sisi lain terhadap pendidikan seumur hidup (life long education).
3.      Asas Kemandirian dalam Belajar
Dalam kegiatan belajar mengajar, sedini mungkin dikembangkan kemandirian dalam belajar itu dengan menghindari campur tangan guru,namun guru selalu siap ulur tangan bila diperlukan. Perwujudan asas kemandirian dalam belajar akan menempatkan guru dalam peran utama sebagai fasilitator dan motivator. Salah satu pendekatan yang memberikan peluang dalam melatih kemandirian belajar peserta didik adalah system CBSA (Cara Belajar Siswa Aktif).
c.       Fungsi pendidikan nasional adalah sebagai berikut :
Ø      Alat menbangun pribadi, pengembangan warga negara, pengembangan kebudayaan, dan pengembangan bangsa Indonesia.
Ø      Menurut UUD RI No. 2 Tahun 1989 BAB II Pasal 3 menerangkan bahwa ” Pendidikan nasioanl berfungsi untuk mengen bangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat bangsa Indonesia dalam rangka upaya untuk mewujudkan tujuan nasional”.

E.Kelembagaan Dan Jenis Program Pendidikan Nasional
a.      Kelembagaan Pendidikan
Ditinjau dari segi kelembagaan maka penyelenggaraan pendidikan di Indonesia melalui dua jalur, yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.
1.      Jalur pendidikan sekolah
Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan di sekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan (pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi). Sifatnya formal, diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan pemerintah, dan mempunyai keseragaman pola yang bersifat nasional.
2.      Jalur pendidikan luar sekolah
Jalur pendidikan luar sekolah (PLS) merupakan pendidikan yang bersifat kemasyarakatan yang diselenggarakan diluar sekolah melalui kegiatan belajar mengajar yang tidak berjenjang dan tidak berkesinambungan, seperti kepramukaan, berbagai kursus, dan lain-lain. PLS memeberikan kemungkinan perkembangan sosial kultural, seperti bahasa dan kesenian, keagamaan, dan keterampilan yang dapat dimanfaatkan oleh anggota masyarakat untuk mengembangkan dirinya dan membangun masyarakatnya.
Fungsi pendidikan luar sekolah, antara lain memberikan  beberapa kemampuan,  yaitu kemempuan dan keahlian untuk pengembangan karier, kemampuan teknis akademis, pengembangan kemampuan sosial budaya.

b.      Jenis Program Pendidikan
  1. Pendidikan Umum
Pendidikan umum adalah pendidikan yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan keterampilan peserta didik dengan pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat-tingkat akhir masa pendidikan. Pendidikan umum berfungsi sebagai acuan umum bagi jenis pendidikan lainnya. Yang termask pendidikan umum adalah SD, SMP, SMA, dan Universitas.
  1. Pendidikan Kejuruan
Pendidikan Kejuruan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja pada bidang tertentu, seperti bidang teknik, jasa boga, busana, perhotelan, kerajinan, administrasi perkantoran, dan lain-lain. Lembaga pendidikannya seperti STM, SMTK, SMIP, SMIK, SMEA.
  1. Pendidikan Luar Biasa
Pendidikan luar biasa merupakan pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan  fisik dan mental. Yang termasuk pendidikan luar biasa adalah SDLB (Sekolah Dasar Luar Biasa) untuk jenjang pendidikan menengah masing-masing memiliki program khusus yaitu program untuk anak tuna netra, tuna rungu, tuna daksa, serta tuna grahita. Untuk pengadaan gurunya disediakan SGPLB (Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa) setara denga  Diploma III.
  1. Pendidikan Kedinasan
Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan khusus yang berusaha meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan untuk pegawai atau calon pegawai suatu departemen pemerintah atau lembaga pemerintah nondepartemen.
Pendidikan kedinasan dapat terdiri dari pendidikan tingkat menengah dan pendidikan tingkat tinggi. Yang termasuk pendidikan tingkat menengah seperti SPK (Sekolah Perawat Kesehatan), dan yang termasuk pendidikan tingkat tinggi seperti APDN (Akademi Pemerintah Dalam Negeri).
  1. Pendidikan Keagamaan
Pendidikan keagamaan merupakan pendidika khusus yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan perannya yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama yang bersangkutan. Pendidikan keagamaan dapat terdiri dari tingkat pendidikan dasar misalnya Madrasah Ibtidaiyah (MI), tingkat pendidikan menengah seperti tsanawiyah, PGAN (Pendidikan Guru Agama Negeri) dan yang tingkat pendidikan tinggi seperti sekolah theologia, IAIN (Institut Agama Islam Negeri), dan IHD (Institut Hindu Dharma).
Dilihat dari kecenderungannya, pendidikan keagamaan ada yang sepenuhnya memberikan pendidikan agama dan ada yang memberikan pendidikan atas dasar pendidikan agama dan pendidikan umum yang setara dengan pendidikan umum yang setingkat. Untuk pengadaan gurunya disediakan lembaga pendidikan seperti PGAN (Pendidikan Guru Agama Negeri) untuk agama Islam atau sekolah theologia untuk agama kristen.
F.  Realisasi Sistem Pendidikan Nasional dan Permasalahannya
a. Realisasi Sistem Pendidikan Nasional
            Undang-undang No. 20 Tahun 2003 yang kita anggap sebagai sumber utama gagasan sistem pendidikan nasional belum genap berusia 1 tahun.Oleh karena itu, mungkin masih terlalu dini untuk menilai realisasi serta pelaksanaannya di lapangan.Peraturan-peraturan pemerintah yang membe-rikan pedoman pelaksanaannya belum disusun.Setelah ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan pemerintah itu disusun barulah dapat dirancang kegiatan-kegiatan pelaksanaannya. Berdasarkan gambaran di atas, dapat diperkirakan bahwa realisasi pelaksanaan undang-undang mengenai sistem pendidikan nasional secara utuh akan masih memerlukan waktu.
            Masyarakat mungkin menaruh harapan yang besar akan kemampuan undang-undang ini dalam menangani masalah-masalah pendidikan. Ada kesan bahwa semua persoalan pendidikan akan bisa diselesaikan - setidak-tidaknya akan lebih mudah diselesaikan - setelah undang-undang ini diberlakukan. Harapan semacam itu mungkin agak berlebihan, karena fungsi utama undang-undang ini pada dasarnya adalah sebagai sumber acuan untuk memulai langkah-langkah pembenahan dalam upaya pendidikan.Masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk membuat hal-hal yang diatur dalam undang ini menjadi suatu kenyataan.
            Perlu disadari bahwa UU No. 20 Tahun 2003 tidak mungkin dapat mengatur semua kegiatan pendidikan yang terjadi di lapangan.Undang-undang pendidikan nasional hanya mampu memberikan arah, dan mem-berikan prinsip-prinsip dasar untuk menuju arah tersebut, serta mengatur prosedurnya secara umum. Realitas pe1aksanan pendidikan di lapangan akan banyak ditentukan oleh petugas yang berada di barisan paling depan, yaitu guru, kepala sekolah dan tenaga-tenaga kependidikan lainnya.
b.  Masalah-Masalah Pendidikan  Yang  Ada Sekarang
            Pendidikan kita sekarang ini setidak-tidaknya sedang dihadapkan pada empat masalah besar: masalah mutu, masalah pemerataan, masalah motivasi, dan masalah keterbatasan sumberdaya dan sumberdana pendidikan.
1) Secara umum pendidikan kita sekarang ini tampaknya lebih menekankan pada akumulasi pengetahuan yang bersifat verbal dari pada penguasaan keterampilan, internalisasi nilai-nilai dan sikap, serta pembentukan ke-pribadian. Di samping itu kuantitas tampaknya lebih diutamakan dari pada kualitas. Persentase atau banyaknya lulusan lebih diutamakan daripada apa yang dikuasai atau bisa dilakukan oleh lulusan tersebut.
2)  Pola motivasi sebagian besar peserta didik lebih bersifat maladaptif daripada adaptif. Pola motivasi maladaptif lebih berorientasi pada penampilan (performance) daripada pencapaian suatu prestasi (achie-vement) (Dweck, 1986), suatu bentuk motivasi yang lebih mengutamakan kulit luar daripada isi.Ijazah atau gelar lebih dipentingkan daripada substansi dalam bentuk sesuatu yang benar-benar dikuasai dan mampu dikerjakan.
3) Kualitas proses dan hasil pendidikan belum merata di seluruh tanah air. Masih ada kesenjangan yang cukup besar dalam proses dan hasil pendidikan di kota dan di luar kota, di Jawa dan di luar Jawa. Pendidikan kita sekarang ini masih belum berhasil meningkatkan kualitas hasil belajar sebagian besar peserta didik yang pada umumnya berkemampuan sedang atau kurang.Pendidikan kita mungkin baru berhasil meningkatkan kemam-puan peserta didik yang merupakan bibit unggul.
4) Pendidikan kita sekarang, juga masih dihadapkan pada berbagai kendala, khususnya kendala yang berkaitan dengan sarana/prasarana, sumberdana dan sumberdaya, di samping kendala administrasi dan pengelolaan. Admi-nistrasi serta sistem pengelolaan pendidikan kita pada hakikatnya masih bersifat sentra1istis yang sarat dengan beban birokrasi .O1eh karena itu persoa1an-persoa1an pendidikan masih sulit untuk ditangani secara cepat, efektif dan efisien. 
               Apabila    kondisi    pendidikan    seperti    ini    berlangsung terus dan tidak bisa diubah, disangsikan apakah bangsa kita dapat bersaing dengan bangsa lain pada masa-masa yang akan datang .Dalam menghadapi persa-ingan dalam mengejar keunggulan, khususnya keunggulan dalam bidang ekonomi, manusia Indonesia barus bisa ditingkatkan kualitasnya. Manusia yang berkualitas hendaknya tidak diartikan sebagai manusia yang sekedar     berpengetahuan luas, melainkan juga manusia yang terampil,  ulet,  kreatif,  efisien dan efektif, sanggup bekerja keras, terbuka, bertanggung jawab, punya kesadaran nilai dan moral, di samping tentu saja beriman dan taqwa. Di samping itu, haruslah diupayakan agar sebagian  besar manusia Indonesia dapat memiliki sifat-sifat tersebut. Sebagai suatu perbandingan,  keberhasilan pendidikan Jepang terletak pada kesanggupannya meningkatkan kemampuan sebagian besar anak didik mereka dengan cara mendorong dan mengajar mereka bekerja keras sejak aval untuk mencapai prestasi yang maksimal dan tidak semata-mata mengandalkankan pada bakat dan kemampuan alamiah. Sebaliknya, pendidikan Amerika lebih  mengandalkan hasil pendidikannya dari anak-anak yang memiliki kemampuan tinggi ( Gordon, 1987; Sidabalok, 1989 ).
           Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003  telah    meletakkan  landasan     bagi pembangunan sistem pendidikan nasional  yang dapat dijadikan sebagai titik acuan dalam pengembangan pendidikan 1ebih lanjut. Apabila kita percaya bahwa kemampuan survival bangsa kita dimasa-masa yang akan datang ditentukan oleh kualitas sumberdaya manusia yang dimilikinya, begitu juga apabila kita percaya bahwa pendidikan merupakan cara terbaik untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia, maka sistem pendidikan nasional harus diupayakan agar dapat memecahkan masalah serta mengatasi kendala-kendala yang disebutkan di atas.
c.  Usaha-usaha ke arah pemecahan masalah
           Sesuai dengan masalah-masalah yang telah dikemukakan di atas, maka tugas utama dalam pelaksahaan sistem pendidikan nasional kita adalah bagai-mana meningkatkan kualitas proses pendidikan sehingga dapat menghasilkan tenaga kerja berkualitas yang kompetitif untuk bersaing setidak-tidaknya dengan tenaga kerja lain di kawasan Asia Tenggara. Perjuangan dalam me-ningkatkan mutu pendidikan menuntut adanya kerja keras dari semua tenaga kependidikan serta kerjasama antara sesama satuan pendidikan.
            Undang-undang  No. 20 Tahun 2003 tentang  Sistem Pendidikan    Na-sional tidak secara eksplisit mengatur masalah mutu pendidikan,   melainkan    hanya    menyebutkan faktor-faktor yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi mutu pendidikan, seperti: tujuan pendidikan, peserta didik, tenaga kependidikan, sumberdaya pendidikan, kurikulum, evaluasi, penge-lolaan dan pengawasan.
           Mangieri (1985, hlm.1) menyebutkan 8  faktor  yang  paling sering disebut-sebut sebagai faktor yang mempengaruhi mutu   pendidikan. Kede-lapan faktor   tersebut adalah; kurikulum yang ketat, guru yang kompeten, ci-ri-ciri keefektifan, penilaian, keterlibatan orang tua dan dukungan masyarakat, pendanaan yang    memadai,  disiplin yang  kuat, dan keterikatan pada ni1ai-ni1ai tradisiona1. Komisi nasional mengenai keunggulan dalam bidang pen-didikan Amerika dalam laporannya yang terkenal berjudul  A Nation at risk merekomendasikan bahwa    keunggulan (exelence) dalam bidang  pendidikan   dapat diwujudkan me1a1ui cara-cara berikut: menambah banyaknya pekerjaan  rumah, mengajar siswa sejak  permu1aan keterampi1an belajar dan bekerja, melakukan pengelolaan kelas yang lebih baik, sehingga waktu sekolah bisa dimanfaatkan semaksima1 mungkin, menerapkan aturan yang tegas mengenai tingkah laku di sekolah dan mengurangi beban administrasi guru.
            Persoa1an kedua ada1ah bagaimana mendemokratiskan sistem pen-didikan dalam arti yang sesungguhnya. Semua pasal 4,5, dan 6  UU No. 20 Tahun 2003 mengatur agar sistem pendidikan nasiona1 kita memberikan ke-sempatan yang sama kepada semua warga negara untuk mempero1eh pen-didikan secara demokratis. Namun dalam praktek, kesempatan tersebut baru terbatas pada kesempatan yang sama dalam mempero1eh pendidikan - yang cukup banyak diantaranya masih berkua1itas rendah - be1um kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas tinggi. Pendidikan yang rendah kualitasnya tidak banyak artinya dalam kehidupan.Karena kualitas ditentukan oleh biaya, pendidikan yang berkualitas baru bisa diriikmati oleh sebahagian kecil warganegara yang memiliki kelebihan da1am kemampuan intelektua1 maupun kemampuan ekonomis.
            Usaha untuk mendemokratiskan serta memeratakan kesempatan mem-peroleh pendidikan yang berkualitas antara lain dapat dilakukan dengan menstandardisasikan fasilitas lembaga penyelenggara pendidikan dan menye-1enggarakan kewajiban belajar. Semua lembaga pendidikan yang sejenis, apakah lembaga pendidikan tersebut berada di Jawa atau di luar Jawa perlu diusahakan agar memiliki fasilitas pendidikan yang setara dan seimbang: antara lain dalam bentuk gedung yang memadai, perlengkapan serta peralatan belajar yang mencukupi, kualifikasi guru yang memenuhi syarat dengan sistem insentif yang mendorong kegairahan kerja, dan satuan pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan nyata. Standarisasi fasilitas dan kondisi pendidikan diharapkan dapat menghasilkan standarisasi mutu. Dengan cara ini pada saatnya nanti , anak-anak yang berdomisili di luar Jawa tidak banyak lagi yang menginginkan bersekolah di Jawa, karena mutu pendidikan di daerah mereka setara atau malahan lebih tinggi dibandingkan dengan mutu pendidikan di Jawa.
            Kewajiban belajar merupakan upaya lain untuk mendemokratiskan kesempatan memperoleh pendidikan. Melalui kewajiban belajar yang dise-lenggarakan dan dibiayai oleh negara, semua anak Indonesia akan mempe-roleh kesempatan untuk rnengikuti pendidikan sampai pada usia atau tingkat pendidikan tertentu. Melalui kewajiban belajar usaha untuk menaikkan tingkat pendidikan sebagian besar warga-negara dapat dilakukan secara lebih cepat.Pasal 34 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa setiap warganegara yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program wajib belajar.Sementara itu ayat 2 menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.Bahkan pada ayat 3 mengatakan bahwa wajib belajar itu merupakan tanggung jawab negara. Mengingat demikian vitalnya peranan kewajiban belajar dalam upaya peningkatan kemampuan warganegara, maka peraturan pemerintah yang akan mengatur pelaksanaanya perlu segera dikeluarkan, sebagaimana yang dicantumkan dalam pasal 4 pasal 34.
           
Sulit diterima kalau ada orang yang mengatakan bahwa anak-anak yang hidup pada masa sekarang ini kurang cerdas bila dibandingkan dengan anak-anak dari generasi sebelumnya.Soalnya kondisi kehidupan pada masa sekarang ini jauh lebih baik dari masa sebelumnya.Namun demikian, ada bukti-bukti yang menunjukkan bahwa prestasi belajar anak-anak sekarang ini untuk beberapa bidang studi tertentu cukup memprihatinkan. Satu-satunya alasan yang bisa dipergunakan untuk menerangkan  gejala ini adalah  bahwa mereka kurang memiliki motivasi untuk belajar. Mereka pada umumnya kurang tekun, cepat menyerah kalau menghadapi kesulitan, dan lebih me-nyukai pelajaran yang mudah daripada pelajaran yang sukar. Oleh karena itu, adalah merupakan tanggung jawab semua lembaga pendidikan untuk mena-namkan kesadaran kepada peserta didiknya akan pentingnya usaha dan kerja keras dalam belajar



BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Sesudah proklamasi kemerdekaan, arah pendidikan kita menjadi lebih jelas, meskipun hakikat dan tujuannya pada dasarnya sama , yaitu mencerdaskan serta meningkatkan kualitas kemampuan bangsa. Namun demikian, upaya pendidikan pada masa sesudah proklamasi barangkali memiliki dimensi yang lebih luas dan lebih kompleks, karena menyangkut kemampuan survival bangsa dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan.
            Melihat luasnya tujuan yang ingin dicapai, banyaknya komponen yang terlibat, serta terbatasnya sarana pendukung dalam proses pelaksanaannya, realisasi sistem pendidikan nasional tentu saja akan dihadapkan pada berbagai kendala. Namun demikian,  landasan sistem pendidikan nasional telah diletakkan sebagai titik acuan dalam usaha melakukan pembenahan lebih lanjut.
Pendidikan yang layak harus tersebar secara merata di seluruh Indonesia. Proses dan hasil pendidikan harus mampu menjawab tantangan-tantangan dan kebutuhan bangsa akan sumber daya manusia yang trampil dalam berbagai jenjang pendidikan serta berbagai jenis keterampilan yang bervariasi.
 


DAFTAR PUSTAKA

Mudyahardjo, Redja. 2001. Pengantar Pendidikan :Sebuah Studi Awal tentang Dasar-dasar Pendidikan pada Umumnya dan Pendidikan di Indonesia. Jakarta :Raja Grafindo Perkasa.
Soedijarto.1989. Menuju Pendidikan Nasional yang Relevan dan Bermutu. Jakarta: BalaiPustaka
Tirtarahardja, Umar, La Sulo.2008. Pengantar Pendidikan. Jakarta: PT.Rineka Cipta


Tidak ada komentar:

Posting Komentar