SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
MAKALAH
UNTUK MEMENUHI TUGAS MATAKULIAH
Pengantar Pendidikan
Yang dibinaoleh Bapak Ir.Drs.H.Syaad Patmanthara,
M.pd
Oleh :
1.
Helen
Kurniawati (120534400693)

UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS TEKNIK
JURUSAN PENDIDIKAN TEKNIK ELEKTRO
Oktober 2012
KATA PENGANTAR
Puja dan puji syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat,
karunia dan izinnya, makalah yang berjudul “Sistem Pendidikan Nasional” dapat terselesaikan
dengan baik.
Dengan adanya makalah ini
diharapkan dapat memberikan manfaat bagi yang membacanya berupa wawasan pendidikan
yang komprehensif dan fungsional dalam pembelajaran sehari-hari.
Dengan kerendahan hati,
Tiada gading yang takretak, makalah ini masih jauh dari sempurna, untuk itu kritik
dan saran yang membangun dari Bapak / Ibu dosen dan para pembaca sangat kami
harapkan demi sempurnanya makalah ini.
Malang, 9 Oktober 2012
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR....................................................................................... i
DAFTAR ISI..................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang..................................................................... 1
B.
Topik
Bahasan...................................................................... 1
C.
Tujuan
Penulisan................................................................... 2
D.
Manfaat
Penulisan................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Sistem Pendidikan Nasional............................... 3
B.
Dasar
Sistem Pendidikan Nasional...................................... 3
C.
Hirarki
Tujuan Pendidikan Nasional dan Ciri-cirinya.......... 5
D.
Sasaran,
Azas dan Fungsi Sistem Pendidikan Nasional....... 6
E.
Kelembagaan
Dan Jenis Program Pendidikan Nasional....... 7
F.
Realisasi Sistem
Pendidikan Nasional dan Permasalahannya 10
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan........................................................................... 17
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................ iii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Merupakan suatu
tantangan besar bagi para pemikir, perencana, dan pelaksana pendidikan untuk
merencanakan dan mengembangkan system pendidikan nasional yang relevan dengan
tuntutan masyarakat yang sedang membangun. Tuntutan masyarakat akan pendidikan
yang bermutu dan relevan telah mengisi pemberitaan dan pembicaraan di berbagai
kalangan yang berkepentingan terhadap usaha peningkatan mutu dan relevensi
pendidikan.
Mencerdaskan kehidupan bangsa adalah
salah satu dari misi berdirinnya NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.Namun pada kenyataannya system pendidikan nasional belum terlaksana dengan
baik sepenuhnya.Masih banyak anak-anak kurang mampu yang putus sekolah.Masih
banyak sarana-sarana pendidikan yang tidak layak dan tidak diperbaiki.
Dalam tahapan pembangunan nasional yang sedang
menyiapakan landasan yang kokoh bagi tahap tinggal landas peranan sumber daya
manusia yang bermutu, tidak dapat dipungkiri, sangatlah strategis dan
menentukan.Karena itu pembangunan sisitem pendidikan nasional perlu terus di
arahkan kepada dapat dihasilkannya manusia yang bermutu, yaitu yang beriman dan
taqwa, cerdas bertanggung jawab, disiplin, patriotic, serta memiliki
keterampilan yang fungsional bagi pembangunan nasional.
B. Pokok Bahasan
1. Pengertian
Sistem Pendidikan Nasional
2. Dasar
Sistem Pendidikan Nasional
3. Hirarki
Tujuan Pendidikan Nasional dan Ciri-cirinya
4. Sasaran,
Azas dan Fungsi Sistem Pendidikan Nasional
5. Kelembagaan Dan Jenis Program Pendidikan Nasional
6. Realisasi
Sistem Pendidikan Nasional dan Permasalahannya
C. Tujuan Penulisan
Makalah ini dimaksudkan untuk membahas tentang
system pendidikan nasioanal yang ada di Negara IndonesiaSebagai contoh:
Mengenai pengertian dan dasar system pendidikan nasional, tujuan fungsi, beserta
azas-azas yang berkaitan dengan system pendidikan nasional.
D. Manfaat Penulisan
1. Bagi dosen
Dapat dijadikan sebagai bahan
reverensi dalam mengajar mata kuliah pengantar pendidikan.
2. Bagi Mahasiswa
Bisa dijadikan sebagai bahan kajian
belajar dalam rangka meningkatkan prestasi diri pada khususnya dan meningkatkan
kualitas pendidikan pada umumnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Sistem Pendidikan Nasional
Sistem Pendidikan Nasional adalah
satu keseluruhan yang berpadu dari semua satuan dasn aktivitas pendidikan yang
berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan
nasional.Dalam hal ini, system pendidikan nasional tersebut merupakan suatu
suprasistem, yaitu suatu system yang besar dan kompleks, yang didalamnya
tercakup beberapa bagian yang juga merupakan sistem-sistem.
B. Dasar Sistem Pendidikan
Nasional
Pancasila menjadi dasar sistem
pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, seperti
termaktub dalam pembukaan UUD 1945.Sebagai dasar Negara, pandangan hidup
bangsa, pancasila merupakan pedoman yang menunjukkan arah, cita-cita, dan
tujuan bangsa.
Karena itu pancasila harus menjadi
dasar semua kegiatan pendidikan di Indonesia.Pendidikan nasional juga mempunyai
cita-cita membentuk manusia yang pancasilais, yaitu manusia yang menghayati dan
mengamalkan pancasila dalam sikap, perbuatan dan tingkah laku, baik dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Landasan
Pendidikan Nasional :
a. Landasan
Ideal (Pancasila)
Dalam UU pendidikan No.4 tahun 1950 tentang
dasar-dasar pendidikan dan pengajaran sekolah pada Bab III pasal 4 tercantum
bahwa landasan ideal pendidikan dan pengajaran ialah membentuk manusia yang
susila yang cakap dan warga Negara yang demokaratis dan bertanggung jawab
tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air.
b. Landasan
Konstitusional
Pendidikan nasional didasarkan atas landaan
Konstitusional atua UUD 1945 pada Bab XIII pasal 31 yang berbunyi :
Ayat 1 :
Tiap-tiap arga Negara berhak mendapatkan
pengajaran
Ayat 2 : Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan suatu system pengajaran nasional yang ditetapkan dengan
undang-undang.
Dalam pembukaan UUD 1945 dapat dilihat pula bahwa
pemerintah : Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
c. Landasan
Operasional
Landasan
operasioal pendidikan nasional adalah Ketetapan MPR dan GBHN (Garis-garis Besar
Haluan Negara).
GBHN
disebut landasan operasional karena memberikan garis-garis besar tentang
kegiatan yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan pembangunan bangsa dan
negara sesuai dengan cita-cita, seperti yang termaktub dalam Pancasila dan UUD
1945.
Berikut ini
beberapa contoh Ketetapan MPR tentang GBHN sebagai landasan operasional
pendidikan nasional dan tujuan pendidikan nasional :
1.
TAP MPR No.IV/MPR/1973
Tujuan pendidikan membentuk
manusia-manusia pembangunan yang pancasila dan untuk membentuk manusia
Indonesia yang sehat jasmani dan rohani, memiliki pemgetahuan keterampilan,
dapat mengembangkan aktivitas dan tanggung jawab, dapat mengembangkan
kecerdasan yang tinggi disertai budi pekerti yang luhur.
2.
TAP MPR No.IV/MPR/1978
Pendidikan nasioal berdasarkan
pancasila dan bertujuan meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
kecerdasan, keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian,
dan mempertebal semangat kebangsaan agar dapat menumbuhkan manusia-manu8sia
yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab
terhadap pembangunan bangsa.
3.
BAB II Pasal 4 UU RI No.2 Tahun 1989
Pendidikan
nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia
seutuhnya.
C. Hirarki Tujuan
Pendidikan Nasional dan Ciri-cirinya
a. Hirarki
Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan
pendidikan dan pengajaran dapat dibedakan dan disusun menurut hirarki sebagai
berikut :
1.
Tujuan umum pendidikan
nasional Indonesia
Yaitu
manusia yang berjiwa pancasila
2.
Tujuan Institusional
Yaitu
tujuan pendidikan yang akan dicapai menurut jenis dan tingkatan sekolah atau
lembaga pendidikan masing-masing, biasanya tercantum dalam kurikulum sekolah
atau lembaga pendidikan yang harus dicapai setelah selesai belajar. Tujuan Institusional
berbentuk Standar Kompetensi Lulusan.Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan
pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam
menentukan kelulusan peserta didik.
3.
Tujuan Kurikuler
Yaitu
tujuan kurikulum sekolah yang telah diperinci menurut bidang studi atau mata
pelajaran atau kelompok mata pelajaran.
4.
Tujuan Intruksional
Yaitu tujuan pokok bahasan atau tujuan sub
pokok bahasan yang diajarkan oleh guru. Tujuan Intruksional dibedakan menjadi
dua macam yaitu tujuan intruksional umum (TIU) dan tujuan intruksional khusus
(TIK).
·
Umumnya tujuan
intruksional umum berada pada tiap-tiap pokok bahasan yang telah dirumuskan
didalam kurikulum sekolah, khususnya didalam Garis-Garis Besar Program
Pengajaran (GBPP)
·
Tujuan Intruksional khusus
adalah tujuan pengajaran yang diharapakan dapat dicapai oleh siswa pada akhir
tiap jam pelajaran, biasanya di buat oleh guru yang dimuatkan didalam satuan
pelajaran (satpel)
b. Ciri-ciri
Pendidikan Nasional
Cara melaksanakan sistem pendidikan di Indonesia sudah tentu
tidak terlepas dari tujuan pendidikan di Indonesia, sebab pendidikan Indonesia
yang dimaksud di sini ialah pendidikan yang dilakukan di bumi Indonesia untuk
kepentingan bangsa Indonesia.
Pengembangan pikiran sebagian besar dilakukan di
sekolah-sekolah atau perguruan-perguruan tinggi melalui bidang studi yang
mereka pelajari.Pikiran para siswa/mahasiswa diasah melalui pemecahan
soal-soal, pemecahan berbagai masalah, menganalisis sesuatu serta
menyimpulkannya.
D. Sasaran, Azas,
dan Fungsi Pendidikan Nasional
a. Sasaran Pendidikan Nasional
Tiga sasaran pendidikan nasional yang ingin dicapai yaitu
meningkatnya perluasan dan pemerataan pendidikan, meningkatnya mutu dan
relevansi pendidikan, dan meningkatnya tata kepemerintahan, akuntabilitas dan
pencitraan public.
Selain itu, terwujudnya peningkatan
mutu pendidikan melalui penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk
TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat yang terukur, terarah dan berkelanjutan
dalam pencapaian standar mutu pendidikan nasional secara bertahap juga menjadi
sasaran dalam pendidikan nasional.
b. Azas Pendidikan Nasional
Asas pendidikan merupakan sesuatu kebenaran yang menjadi
dasar atau tumpuan berpikir, baik pada tahap perancangan maupun pelaksanaan
pendidikan. Khusus di Indonesia, terdapat beberapa asas pendidikan yang
memberi arah dalam merancang dan melaksanakan pendidikan itu. Diantara asas
tersebut adalah Asas Tut Wuri Handayani, Asas Belajar Sepanjang Hayat, dan asas
Kemandirian dalam belajar.
1. Asas Tut Wuri Handayani
Sebagai asas pertama, Tut uri Handayani merupakan inti dari
system Among perguruan. Asas yang dikumandangkan oleh Ki Hajar Dewantoro ini
kemudian dikembangkan oleh Drs. R.M.P Sostrokartono denagn menambahkan dua
semboyan lagi, yaitu Ing Ngarso Sung Sung Tulodo dan Ing Madyo Mangun Karso.
Kini ketiga semboyan tersebut telah menyatu menjadi satu
kesatuan asas yaitu :
Ø Jika di depan member contoh
Ø Jika ditengah-tengah memberi
dukungan dan semangat
Ø Jika di belakang memberi dorongan
2. Asas Belajar Sepanjang Hayat
Asas belajar sepanjang hayat (life long learning) merupakan
sudut pandang dari sisi lain terhadap pendidikan seumur hidup (life long
education).
3. Asas Kemandirian dalam Belajar
Dalam kegiatan belajar mengajar,
sedini mungkin dikembangkan kemandirian dalam belajar itu dengan menghindari
campur tangan guru,namun guru selalu siap ulur tangan bila diperlukan.
Perwujudan asas kemandirian dalam belajar akan menempatkan guru dalam peran
utama sebagai fasilitator dan motivator. Salah satu pendekatan yang memberikan
peluang dalam melatih kemandirian belajar peserta didik adalah system CBSA
(Cara Belajar Siswa Aktif).
c. Fungsi
pendidikan nasional adalah sebagai berikut :
Ø Alat menbangun
pribadi, pengembangan warga negara, pengembangan kebudayaan, dan pengembangan
bangsa Indonesia.
Ø Menurut UUD RI
No. 2 Tahun 1989 BAB II Pasal 3 menerangkan bahwa ” Pendidikan nasioanl
berfungsi untuk mengen bangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan
martabat bangsa Indonesia dalam rangka upaya untuk mewujudkan tujuan nasional”.
E.Kelembagaan Dan Jenis Program
Pendidikan Nasional
a.
Kelembagaan Pendidikan
Ditinjau dari segi kelembagaan maka
penyelenggaraan pendidikan di Indonesia melalui dua jalur, yaitu jalur
pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.
1. Jalur
pendidikan sekolah
Jalur pendidikan sekolah merupakan
pendidikan di sekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan
berkesinambungan (pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan
tinggi). Sifatnya formal, diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan pemerintah,
dan mempunyai keseragaman pola yang bersifat nasional.
2. Jalur
pendidikan luar sekolah
Jalur pendidikan luar sekolah (PLS)
merupakan pendidikan yang bersifat kemasyarakatan yang diselenggarakan diluar
sekolah melalui kegiatan belajar mengajar yang tidak berjenjang dan tidak
berkesinambungan, seperti kepramukaan, berbagai kursus, dan lain-lain. PLS
memeberikan kemungkinan perkembangan sosial kultural, seperti bahasa dan
kesenian, keagamaan, dan keterampilan yang dapat dimanfaatkan oleh anggota
masyarakat untuk mengembangkan dirinya dan membangun masyarakatnya.
Fungsi pendidikan luar sekolah, antara
lain memberikan beberapa kemampuan, yaitu kemempuan dan keahlian
untuk pengembangan karier, kemampuan teknis akademis, pengembangan kemampuan
sosial budaya.
b.
Jenis Program Pendidikan
- Pendidikan Umum
Pendidikan umum
adalah pendidikan yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan keterampilan
peserta didik dengan pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat-tingkat akhir
masa pendidikan. Pendidikan umum berfungsi sebagai acuan umum bagi jenis
pendidikan lainnya. Yang termask pendidikan umum adalah SD, SMP, SMA, dan
Universitas.
- Pendidikan Kejuruan
Pendidikan Kejuruan
adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja pada
bidang tertentu, seperti bidang teknik, jasa boga, busana, perhotelan,
kerajinan, administrasi perkantoran, dan lain-lain. Lembaga pendidikannya
seperti STM, SMTK, SMIP, SMIK, SMEA.
- Pendidikan Luar Biasa
Pendidikan luar
biasa merupakan pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk peserta didik yang
menyandang kelainan fisik dan mental. Yang termasuk pendidikan luar biasa
adalah SDLB (Sekolah Dasar Luar Biasa) untuk jenjang pendidikan menengah
masing-masing memiliki program khusus yaitu program untuk anak tuna netra, tuna
rungu, tuna daksa, serta tuna grahita. Untuk pengadaan gurunya disediakan SGPLB
(Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa) setara denga Diploma III.
- Pendidikan Kedinasan
Pendidikan
kedinasan merupakan pendidikan khusus yang berusaha meningkatkan kemampuan
dalam pelaksanaan tugas kedinasan untuk pegawai atau calon pegawai suatu
departemen pemerintah atau lembaga pemerintah nondepartemen.
Pendidikan
kedinasan dapat terdiri dari pendidikan tingkat menengah dan pendidikan tingkat
tinggi. Yang termasuk pendidikan tingkat menengah seperti SPK (Sekolah Perawat
Kesehatan), dan yang termasuk pendidikan tingkat tinggi seperti APDN (Akademi
Pemerintah Dalam Negeri).
- Pendidikan Keagamaan
Pendidikan
keagamaan merupakan pendidika khusus yang mempersiapkan peserta didik untuk
dapat menjalankan perannya yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang
ajaran agama yang bersangkutan. Pendidikan keagamaan dapat terdiri dari tingkat
pendidikan dasar misalnya Madrasah Ibtidaiyah (MI), tingkat pendidikan menengah
seperti tsanawiyah, PGAN (Pendidikan Guru Agama Negeri) dan yang tingkat
pendidikan tinggi seperti sekolah theologia, IAIN (Institut Agama Islam
Negeri), dan IHD (Institut Hindu Dharma).
Dilihat dari kecenderungannya,
pendidikan keagamaan ada yang sepenuhnya memberikan pendidikan agama dan ada
yang memberikan pendidikan atas dasar pendidikan agama dan pendidikan umum yang
setara dengan pendidikan umum yang setingkat. Untuk pengadaan gurunya disediakan
lembaga pendidikan seperti PGAN (Pendidikan Guru Agama Negeri) untuk agama
Islam atau sekolah theologia untuk agama kristen.
F. Realisasi Sistem Pendidikan Nasional dan
Permasalahannya
a.
Realisasi Sistem Pendidikan Nasional
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 yang kita anggap sebagai sumber utama gagasan
sistem pendidikan nasional belum genap berusia 1 tahun.Oleh karena itu, mungkin
masih terlalu dini untuk menilai realisasi serta pelaksanaannya di
lapangan.Peraturan-peraturan pemerintah yang membe-rikan pedoman pelaksanaannya
belum disusun.Setelah ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan pemerintah
itu disusun barulah dapat dirancang kegiatan-kegiatan pelaksanaannya.
Berdasarkan gambaran di atas, dapat diperkirakan bahwa realisasi pelaksanaan
undang-undang mengenai sistem pendidikan nasional secara utuh akan masih
memerlukan waktu.
Masyarakat mungkin menaruh harapan yang besar akan kemampuan undang-undang ini
dalam menangani masalah-masalah pendidikan. Ada kesan bahwa semua persoalan
pendidikan akan bisa diselesaikan - setidak-tidaknya akan lebih mudah
diselesaikan - setelah undang-undang ini diberlakukan. Harapan semacam itu
mungkin agak berlebihan, karena fungsi utama undang-undang ini pada dasarnya
adalah sebagai sumber acuan untuk memulai langkah-langkah pembenahan dalam
upaya pendidikan.Masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk membuat
hal-hal yang diatur dalam undang ini menjadi suatu kenyataan.
Perlu disadari bahwa UU No. 20 Tahun 2003 tidak mungkin dapat mengatur semua
kegiatan pendidikan yang terjadi di lapangan.Undang-undang pendidikan nasional
hanya mampu memberikan arah, dan mem-berikan prinsip-prinsip dasar untuk menuju
arah tersebut, serta mengatur prosedurnya secara umum. Realitas pe1aksanan
pendidikan di lapangan akan banyak ditentukan oleh petugas yang berada di
barisan paling depan, yaitu guru, kepala sekolah dan tenaga-tenaga kependidikan
lainnya.
b.
Masalah-Masalah Pendidikan Yang Ada Sekarang
Pendidikan kita sekarang ini setidak-tidaknya sedang dihadapkan pada empat
masalah besar: masalah mutu, masalah pemerataan, masalah motivasi, dan masalah
keterbatasan sumberdaya dan sumberdana pendidikan.
1)
Secara umum pendidikan kita sekarang ini tampaknya lebih menekankan pada
akumulasi pengetahuan yang bersifat verbal dari pada penguasaan keterampilan,
internalisasi nilai-nilai dan sikap, serta pembentukan ke-pribadian. Di samping
itu kuantitas tampaknya lebih diutamakan dari pada kualitas. Persentase atau
banyaknya lulusan lebih diutamakan daripada apa yang dikuasai atau bisa
dilakukan oleh lulusan tersebut.
2)
Pola motivasi sebagian besar peserta didik lebih bersifat maladaptif
daripada adaptif. Pola motivasi maladaptif lebih berorientasi pada
penampilan (performance) daripada pencapaian suatu prestasi (achie-vement)
(Dweck, 1986), suatu bentuk motivasi yang lebih mengutamakan kulit luar
daripada isi.Ijazah atau gelar lebih dipentingkan daripada substansi dalam
bentuk sesuatu yang benar-benar dikuasai dan mampu dikerjakan.
3)
Kualitas proses dan hasil pendidikan belum merata di seluruh tanah air. Masih
ada kesenjangan yang cukup besar dalam proses dan hasil pendidikan di kota dan
di luar kota, di Jawa dan di luar Jawa. Pendidikan kita sekarang ini masih
belum berhasil meningkatkan kualitas hasil belajar sebagian besar peserta didik
yang pada umumnya berkemampuan sedang atau kurang.Pendidikan kita mungkin baru
berhasil meningkatkan kemam-puan peserta didik yang merupakan bibit unggul.
4)
Pendidikan kita sekarang, juga masih dihadapkan pada berbagai kendala,
khususnya kendala yang berkaitan dengan sarana/prasarana, sumberdana dan
sumberdaya, di samping kendala administrasi dan pengelolaan. Admi-nistrasi
serta sistem pengelolaan pendidikan kita pada hakikatnya masih bersifat
sentra1istis yang sarat dengan beban birokrasi .O1eh karena itu
persoa1an-persoa1an pendidikan masih sulit untuk ditangani secara cepat,
efektif dan efisien.
Apabila
kondisi pendidikan
seperti ini berlangsung terus dan tidak
bisa diubah, disangsikan apakah bangsa kita dapat bersaing dengan bangsa lain
pada masa-masa yang akan datang .Dalam menghadapi persa-ingan dalam mengejar
keunggulan, khususnya keunggulan dalam bidang ekonomi, manusia Indonesia barus
bisa ditingkatkan kualitasnya. Manusia yang berkualitas hendaknya tidak
diartikan sebagai manusia yang sekedar berpengetahuan
luas, melainkan juga manusia yang terampil, ulet, kreatif,
efisien dan efektif, sanggup bekerja keras, terbuka, bertanggung jawab, punya
kesadaran nilai dan moral, di samping tentu saja beriman dan taqwa. Di samping
itu, haruslah diupayakan agar sebagian besar manusia Indonesia dapat
memiliki sifat-sifat tersebut. Sebagai suatu perbandingan, keberhasilan
pendidikan Jepang terletak pada kesanggupannya meningkatkan kemampuan sebagian
besar anak didik mereka dengan cara mendorong dan mengajar mereka bekerja keras
sejak aval untuk mencapai prestasi yang maksimal dan tidak semata-mata
mengandalkankan pada bakat dan kemampuan alamiah. Sebaliknya, pendidikan
Amerika lebih mengandalkan hasil pendidikannya dari anak-anak yang
memiliki kemampuan tinggi ( Gordon, 1987; Sidabalok, 1989 ).
Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 telah meletakkan
landasan bagi pembangunan sistem pendidikan
nasional yang dapat dijadikan sebagai titik acuan dalam pengembangan
pendidikan 1ebih lanjut. Apabila kita percaya bahwa kemampuan survival bangsa
kita dimasa-masa yang akan datang ditentukan oleh kualitas sumberdaya manusia
yang dimilikinya, begitu juga apabila kita percaya bahwa pendidikan merupakan
cara terbaik untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia, maka sistem
pendidikan nasional harus diupayakan agar dapat memecahkan masalah serta
mengatasi kendala-kendala yang disebutkan di atas.
c. Usaha-usaha ke arah
pemecahan masalah
Sesuai
dengan masalah-masalah yang telah dikemukakan di atas, maka tugas utama dalam
pelaksahaan sistem pendidikan nasional kita adalah bagai-mana meningkatkan
kualitas proses pendidikan sehingga dapat menghasilkan tenaga kerja berkualitas
yang kompetitif untuk bersaing setidak-tidaknya dengan tenaga kerja lain di
kawasan Asia Tenggara. Perjuangan dalam me-ningkatkan mutu pendidikan menuntut
adanya kerja keras dari semua tenaga kependidikan serta kerjasama antara sesama
satuan pendidikan.
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Na-sional tidak secara eksplisit mengatur masalah
mutu pendidikan, melainkan
hanya menyebutkan faktor-faktor yang secara langsung atau
tidak langsung mempengaruhi mutu pendidikan, seperti: tujuan pendidikan,
peserta didik, tenaga kependidikan, sumberdaya pendidikan, kurikulum, evaluasi,
penge-lolaan dan pengawasan.
Mangieri
(1985, hlm.1) menyebutkan 8 faktor yang paling sering
disebut-sebut sebagai faktor yang mempengaruhi mutu pendidikan.
Kede-lapan faktor tersebut adalah; kurikulum yang ketat, guru yang
kompeten, ci-ri-ciri keefektifan, penilaian, keterlibatan orang tua dan
dukungan masyarakat, pendanaan yang memadai, disiplin
yang kuat, dan keterikatan pada ni1ai-ni1ai tradisiona1. Komisi nasional
mengenai keunggulan dalam bidang pen-didikan Amerika dalam laporannya yang
terkenal berjudul A Nation at risk merekomendasikan
bahwa keunggulan (exelence) dalam bidang
pendidikan dapat diwujudkan me1a1ui cara-cara berikut: menambah
banyaknya pekerjaan rumah, mengajar siswa sejak permu1aan
keterampi1an belajar dan bekerja, melakukan pengelolaan kelas yang lebih baik,
sehingga waktu sekolah bisa dimanfaatkan semaksima1 mungkin, menerapkan aturan
yang tegas mengenai tingkah laku di sekolah dan mengurangi beban administrasi
guru.
Persoa1an kedua ada1ah bagaimana mendemokratiskan sistem pen-didikan dalam arti
yang sesungguhnya. Semua pasal 4,5, dan 6 UU No. 20 Tahun 2003 mengatur
agar sistem pendidikan nasiona1 kita memberikan ke-sempatan yang sama kepada
semua warga negara untuk mempero1eh pen-didikan secara demokratis. Namun dalam
praktek, kesempatan tersebut baru terbatas pada kesempatan yang sama dalam
mempero1eh pendidikan - yang cukup banyak diantaranya masih berkua1itas rendah
- be1um kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas
tinggi. Pendidikan yang rendah kualitasnya tidak banyak artinya dalam
kehidupan.Karena kualitas ditentukan oleh biaya, pendidikan yang berkualitas
baru bisa diriikmati oleh sebahagian kecil warganegara yang memiliki kelebihan
da1am kemampuan intelektua1 maupun kemampuan ekonomis.
Usaha untuk mendemokratiskan serta memeratakan kesempatan mem-peroleh
pendidikan yang berkualitas antara lain dapat dilakukan dengan
menstandardisasikan fasilitas lembaga penyelenggara pendidikan dan
menye-1enggarakan kewajiban belajar. Semua lembaga pendidikan yang sejenis,
apakah lembaga pendidikan tersebut berada di Jawa atau di luar Jawa perlu
diusahakan agar memiliki fasilitas pendidikan yang setara dan seimbang: antara
lain dalam bentuk gedung yang memadai, perlengkapan serta peralatan belajar
yang mencukupi, kualifikasi guru yang memenuhi syarat dengan sistem insentif
yang mendorong kegairahan kerja, dan satuan pembiayaan yang sesuai dengan
kebutuhan nyata. Standarisasi fasilitas dan kondisi pendidikan diharapkan dapat
menghasilkan standarisasi mutu. Dengan cara ini pada saatnya nanti , anak-anak
yang berdomisili di luar Jawa tidak banyak lagi yang menginginkan bersekolah di
Jawa, karena mutu pendidikan di daerah mereka setara atau malahan lebih tinggi
dibandingkan dengan mutu pendidikan di Jawa.
Kewajiban belajar merupakan upaya lain untuk mendemokratiskan kesempatan
memperoleh pendidikan. Melalui kewajiban belajar yang dise-lenggarakan dan
dibiayai oleh negara, semua anak Indonesia akan mempe-roleh kesempatan untuk
rnengikuti pendidikan sampai pada usia atau tingkat pendidikan tertentu.
Melalui kewajiban belajar usaha untuk menaikkan tingkat pendidikan sebagian
besar warga-negara dapat dilakukan secara lebih cepat.Pasal 34 ayat 1 UU No. 20
Tahun 2003 menyatakan bahwa setiap warganegara yang berusia 6 (enam) tahun
dapat mengikuti program wajib belajar.Sementara itu ayat 2 menegaskan bahwa pemerintah
dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada
jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.Bahkan pada ayat 3 mengatakan
bahwa wajib belajar itu merupakan tanggung jawab negara. Mengingat demikian
vitalnya peranan kewajiban belajar dalam upaya peningkatan kemampuan
warganegara, maka peraturan pemerintah yang akan mengatur pelaksanaanya perlu
segera dikeluarkan, sebagaimana yang dicantumkan dalam pasal 4 pasal 34.
Sulit diterima kalau ada orang yang mengatakan bahwa
anak-anak yang hidup pada masa sekarang ini kurang cerdas bila dibandingkan
dengan anak-anak dari generasi sebelumnya.Soalnya kondisi kehidupan pada masa
sekarang ini jauh lebih baik dari masa sebelumnya.Namun demikian, ada
bukti-bukti yang menunjukkan bahwa prestasi belajar anak-anak sekarang ini
untuk beberapa bidang studi tertentu cukup memprihatinkan. Satu-satunya alasan
yang bisa dipergunakan untuk menerangkan gejala ini adalah bahwa
mereka kurang memiliki motivasi untuk belajar. Mereka pada umumnya kurang
tekun, cepat menyerah kalau menghadapi kesulitan, dan lebih me-nyukai pelajaran
yang mudah daripada pelajaran yang sukar. Oleh karena itu, adalah merupakan
tanggung jawab semua lembaga pendidikan untuk mena-namkan kesadaran kepada
peserta didiknya akan pentingnya usaha dan kerja keras dalam belajar
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sesudah proklamasi kemerdekaan, arah
pendidikan kita menjadi lebih jelas, meskipun hakikat dan tujuannya pada
dasarnya sama , yaitu mencerdaskan serta meningkatkan kualitas kemampuan
bangsa. Namun demikian, upaya pendidikan pada masa sesudah proklamasi barangkali
memiliki dimensi yang lebih luas dan lebih kompleks, karena menyangkut
kemampuan survival bangsa dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan.
Melihat luasnya tujuan yang ingin dicapai, banyaknya komponen yang terlibat,
serta terbatasnya sarana pendukung dalam proses pelaksanaannya, realisasi
sistem pendidikan nasional tentu saja akan dihadapkan pada berbagai kendala.
Namun demikian, landasan sistem pendidikan nasional telah diletakkan
sebagai titik acuan dalam usaha melakukan pembenahan lebih lanjut.
Pendidikan yang layak harus tersebar
secara merata di seluruh Indonesia. Proses dan hasil pendidikan harus mampu
menjawab tantangan-tantangan dan kebutuhan bangsa akan sumber daya manusia yang
trampil dalam berbagai jenjang pendidikan serta berbagai jenis keterampilan
yang bervariasi.
DAFTAR PUSTAKA
Mudyahardjo, Redja. 2001. Pengantar Pendidikan :Sebuah Studi Awal tentang Dasar-dasar Pendidikan pada Umumnya
dan Pendidikan di Indonesia. Jakarta :Raja Grafindo Perkasa.
Soedijarto.1989. Menuju Pendidikan Nasional yang Relevan dan Bermutu. Jakarta:
BalaiPustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar